Selasa, 04 Desember 2012

perekrutan parpol

Fenomena artis yang banyak dipinang oleh partai politik untuk dijadikan bupati ataupun gubernur, akhir – akhir ini semakin marak. Sebut saja Julia peres yang konon kabarnya diusung oleh delapan parpol koalisi untuk jadi wakil bupati pacitan, ayu azhari yang diusung oleh PDIP untuk jadi wakil sukabumi, tukul arwana yang diusung 2 parpol yaitu gerindra dan golkar untuk dijadikan wakil bupati semarang dan masih banyak lagi.
Entah dari angle mana para artis tersebut dilihat oleh parpol.apakah dari ketenaran atau nama yang disandang, atau dari kemampuan mereka yang memang mempunyai well educate dan well inform tentang politik, atau mungkin dari banyaknya konstituen yang mengenal mereka tetapi belum tentu menyukainya bahkan mungkin dilihat dari kemampuan mereka membayar kursi yang ditawarkan. Fenomena perekrutan kader yang hanya mengandalkan nama atau hanya mengandalkan kekuasaan dan uang tentunya telah membuat salah satu fungsi partai politik yaitu sebagai rekrutmen politik mengalami reduksi. Mengingat fungsi partai politik yang begitu penting, maka keberadaan dan kinerjanya merupakan ukuran mutlak bagaimana demokrasi berkembang di suatu negara. Oleh karena itu, Apabila keempat fungsi tersebut gagal dijalankan oleh partai politik, maka Konsekuensinya adalah kegagalan kita dalam menjalankan demokrasi. Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait dimana partai politik berperan dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (Interests Articulation) dimana berbagai ide-ide diserap dan diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi materi kebijakan kenegaraan.

Partai politik yang dalam system politik di Indonesia telah ditempatkan sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Hal ini berarti partai politik merupakan alat dan sarana dari pelaksanaan demokrasi. Aksioma yang berlaku, tidak ada sistem politik yang berjalan tanpa partai politik, kecuali sistem politik yang otoriter atau sistem kekuasaan tradisional, di mana raja atau penguasa dalam menjalankan kekuasaannya sangat bergantung pada tentara atau polisi. Tetapi dalam kehidupan politik modern yang demokratis dan menuntut diterapkannya sistem demokrasi perwakilan, keberadaan partai politik menjadi keharusan. Partai politik dengan demikian menjadi sarana penghubung kepentingan rakyat dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan demokrasi. Karena itu, partai politik biasanya memiliki lebih dari satu tujuan atau kepentingan dalam masyarakat dan pada tingkat tertentu mereka berusaha mengagregasikan berbagai tujuan dan kepentingan tersebut. Partai politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses politik di sebuah system demokrasi perwakilan. Sebagai agen demokrasi, partai politik mempunyai tugas yang tidak ringan. Selain mempunyai tujuan utama untuk memenangi pertarungan perebutan kekuasaan, partai politik mempunyai tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan politik kepada publik, sosialisasi kebijakan pemerintah dan juga kaderisasi pemimpin melalui proses rekrutmen politik.

Berbicara mengenai perekrutan, akhir-akhir ini fungsi tersebut telah mengalami reduksi, merujuk dari kasus banyaknya artis yang direkrut parpol dengan metode yang terkesan “asal comot” untuk kemudian dijadikan bupati atau wakil bupati, dan gubernur dan wakil gubernur. Dikatakan fungsi rekrutmen mengalami reduksi karena menurut hemat penulis, parpol lebih melihat mereka hanya untuk dijadikan jargon atupun hiasan partai untuk meraup banyaknya konstituen tanpa adanya pendidikan politik yang memadai. (dilihat secara background akademis). Fenomena ini tentunya banyak menimbulkan pro dan kontra bila dilihat dari kacamata demokrasi dimana masyarakat sipil tentunya memakai alasan berdemokrasi sebagai tameng tanpa mengetahui betul esensi dari demokrasi itu sendiri. Alasan orang berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu tidak dapat dinafikan sebagai penyebab maraknya artis mau untuk dipinang atau “meminangkan” diri oleh parpol. Dari sini, tentunya fungsi rekrutmen parpol diuji coba.

Rekrutmen politik adalah merekrut orang-orang untuk menjadi anggota partai dan aktif dalam aktivitas partai, serta menyeleksi anggota-anggota partai yang berbakat untuk dipersiapkan menjadi calon-calon pemimpin. Sedangkan menurut Czudnowski rekrutmen politik didefinisikan sebagai suatu proses yang berhubungan dengan individu-individu atau kelompok individu yang dilantik dalam peran politik aktif. Rekrutmen politik berlangsung dalam suatu tatanan politik yang jelas. Tatanan ini membutuhkan kontunuitas institutional, namun kontunuitas ini juga mengandung pengertian terjadinya pergeseran atau pergantian pada tingkat personal, karena itu rekrutmen politik memiliki fungsi memelihara system sekaligus sebagai saluran bagi terjadinya perubahan. Dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menentukan terpilih atau tidaknya seseorang dalam lembaga legislative, yaitu :
1. Social background
2. Political socialization
3. Initial political activity
4. Apprenticeship
5. Occupational variables
6. Motivations

Merujuk dari teori yang dikemukakan diatas, tentunya perekrutan artis yang kemudian akan dijadikan bupati atupun wakil dan gubernur maupun wakil tentunya harus memenuhi criteria diatas agar bisa menciptakan kader yang berkualitas sehingga bisa memperjuangkan suara rakyat dan mensejahterakan rakyat. Dalam hal ini saya menegaskan bahwa tidak semua artis yang terjun di politik itu kinerjanya jelek, ada artis yang memiliki kemampuan dan edukasi yang bagus, seperti nurul arifin, marissa haque, rieke dyah dll. Semuanya kembali lagi pada kemampuan parpol dalam melakukan fungsi perekrutan, apakah fungsi tersebut mandul atau tidak, dalam hal ini perekrutan hanya dilakukan semata-mata untuk mencari keuantungan dengan cara merebut suara konstituen sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan fungsi rekrutmen yang sebenarnya yaitu melahirkan kader yang berkualitas. Sehingga perekrutan yang didasarkan pada nama besar, kekuasaan dan uang bisa menciptakan system korupsi dan penyuapan seperti sejumlah kasus anggota dewan, Sebut saja Saleh Jasit yang tersangkut kasus mobil pemadam kebakaran, Hamka Yamdu terkait kasus suap aliran dana Bank Indonesia, kemudian tercatat Sarjan Tahir. Dan kasus penangkapan Al Amin Nasution dan Bulyan Royan yang terlibat kasus suap, dan tertangkap tangan langsung oleh KPK. Apabila proses criteria rekrutmen parpol mandul, tentunya hal tersebut akan menimbulkan citra partai tersebut memburuk, dan kemungkinan akan kehilangan konstituen pemilihnya. Karena sejatinya seorang kader merupakan kepanjangan tangan dari partai itu sendiri. Mereka yang akan membawa nama baik ataupun nama buruk partai tersebut ke konstituen, selain itu demokrasi yang baik adalah kebebasan yang dianut seseorang dalam melakukan kegiatan tetapi dengan syarat tidak mengganggu kebebasan orang lain bukan suatu demokrasi tanpa ada batasan ataupun rule yang mengaturnya. Dari sini, menurut hemat penulis, setiap orang memang sah dan berhak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam pemilu, tetapi apabila ketika mereka sudah dipilih dan kinerja mereka merugikan masyarakat sipil maka kebebasan individu mereka telah melahirkan kerugian untuk kebebasan orang lain. Seperti yang tersirat pada HR Bukhori yang berbunyi apabila perkara (urusan) diserahkan kepada selain ahlinya,maka nantikanlah kiamat.

written by :
wendra afriana staf tenaga ahli A-518 DPR RI, dosen universitas Gunadarma dan peneliti lepas

0 komentar:

Posting Komentar